Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
sistik oss juga sudah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dimana terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
OSS berada dibawah Kementerian Investasi/BKPM Jl. Jenderal Gatot Subroto No.44, Jakarta 12190 Indonesia untuk kontak admin oss di nomor wa : +628116774642 dan telp : kontak@oss.go.id
#oss #perijinansecaraelekrtonik #nib #nomorindukberusaha
No comments:
Post a Comment